Permohonan Paspor Baru Di Luar Negeri

UMUM

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor baru di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.

  1. Paspor ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
  1. Bagi permohonan paspor yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Petugas imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Jika dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, petugas imigrasi memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Jika dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  2. Pembayaran biaya paspor;
  3. Pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Wawancara;
  5. Verifikasi; dan
  6. Adjudikasi.
  1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).