PERMOHONAN PENGGANTIAN PASPOR APABILA PASPOR MASIH ADA

Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa nonelektronik. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

UNTUK PASPOR TERBITAN TAHUN 2009 DAN SETELAHNYA

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  2. Paspor lama

UNTUK PASPOR TERBITAN SEBELUM TAHUN 2009

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online:

Dapat diunduh App Store/Google Play.

Permohonan secara manual:

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:

  1. Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
  2. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
  3. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp. 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

  1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00
  2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0