Surat Keterangan Keimigrasian
Dasar Hukum
Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.14 tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian
Umum
Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah dokumen keimigrasian yang memuat mengenai masa tinggal Warga Negara Asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia.
SKIM diberikan kepada orang asing untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
SKIM dinyatakan gugur dan tidak berlaku jika :
- Tidak memperpanjang izin tinggal
- Meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali melampaui batas waktu izin masuk kembali
- Atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak kembali
- Mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi :
- WNA yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi WNI
- WNA yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status Izin Tinggal Tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga
- Mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan
- Dikenakan tindakan keimigrasian
- Meninggal dunia