Izin Tinggal Terbatas
Dasar Hukum
Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.
Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas;
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas;
- Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan
- Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah periran dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) online dapat diajukan di bandara dan berlaku hanya untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Apabila sistem gagal saat melakukan pendaftaran online di bandara, maka TKA harus mengurus pendaftaran di kantor imigrasi terdekat domisili TKA dengan menunjukkan bukti bayar dari petugas imigrasi di bandara dan membawa persyaratan lengkap.
Pengurusan ITAS secara umum harus melalui pendaftaran online terlebih dahulu melalui izin tinggal online (https://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/ ). Kemudian datang ke kantor imigrasi terdekat dengan domisili orang asing dan membawa persyaratan lengkap.