Izin Masuk Kembali
Dasar Hukum
Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Pemberian izin masuk kembali diberikan secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas termasuk Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan, Izin Tinggal terbatas 90 (sembilan puluh) hari, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 30 (tiga puluh) hari, Izin Tinggal Terbatas perairan dan Izin Tinggal Tetap.